Menurut Kasat Reskrim, perbuatan terlarang tersebut dilakukan pelaku disamping istrinya yang sedang terlelap tidur. Pelaku terlebih dulu mengancam korban agar mau menuruti hasrat seksualnya. “Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perilakunya kepada orang lain. Juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi, karena sejak kecil sudah diurus dengan baik,” ungkap Iptu Feabo.
Lebih lanjut, Iptu Feabo menyampaikan, setelah mengetahui anaknya hamil, pelaku sempat membawa korban pergi ke rumah kerabatnya di wilayah Lampung Barat. Tujuannya agar perbuatan asusilanha dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainnya. “Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya juga masih ada masalah, maka pelaku kembali membawa korban pulang,” ujar Iptu Feabo.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, bahwa pelaku selalu ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil. Namun demikian dirinya juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya. Pelaku baru berani jujur, setelah warga setempat yang geram mengetahui kasus ini mendatangi rumahnya untuk menghakiminya.
“Atas perbuatannya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
