Selain untuk memastikan kondisi korban dalam keadaan baik, kehadirannya juga untuk memberikan pendampingan sekaligus bantuan baik secara mental, sosial maupun ekonomi kepada korban.
Tim pendamping, lanjutnya, terus membangun kedekatan dengan korban dan memberikan penguatan sosial emosional kepada korban yang masih berusia 12 tahun tersebut. Pendampingan yang dilakukan tersebut, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial. “Kemensos siap memberikan pendampingan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang selama korban menginginkannya,” ujarnya.
Dyah Wijayanti juga mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu terkait proses Pendampingan terhadap korban. “Kita sudah koordinasikan dan usahakan yang terbaik untuk masa depan korban ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dyah mendukung proses hukum yang telah dilakukan Polri terhadap tersangka dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. “Harapan kita hal seperti ini tidak lagi terjadi,” katanya.





Lappung Media Network