Kendaraan motor milik korban tersebut digondol oleh dua orang pelaku. Namun aksi pencurian ini berhasil diketahui oleh istri korban. Kemudian isteri korban spontan meneriaki maling, hingga kedua pelaku langsung kabur.
Saat berupaya kabur, kata Iptu Poltak Pakpahan melanjutkan, pelaku AH berhasil dikejar dan tertangkap oleh warga. Lalu warga yang kesal dan emosional menghakimi pelaku AH hingga babak belur.
Sedangkan pelaku ES berhasil lolos dengan menggunakan kendaraan miliknya. “Kedua pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban, karena panik akhirnya sepeda motor tersebut ditinggalkan tidak jauh dari TKP,” kata Iptu Poltak Pakpahan.
Kapolsek Sukoharjo juga menambahkan, sebelum ditangkap polisi, pelaku ES yang dalam keseharaiannya berprofesi sebagai sopir ini sempat kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran aparat. Menurut pengakuan ES, Ia baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Setelah kita dalami motifnya, pelaku melakukan pencurian karena keinginan untuk bersenang-senang,” ungkapnya.
Penyidik Unit Reskrim masih terus mengembangkan kasus ini. Untuk proses penyidikan pelaku ES akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ES terancam pidana penjara 7 tahun,” pungkas Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
