Korban lalu mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan juga pihak aparat pekon. Semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang di jaminkan kepada korban tersebut palsu.
“Dan tanah persawahan yang digadaikan pelaku tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain,” ungkap Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Senin (21/11/2022) siang.
Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
Hasilnya terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terhimpit kebutuhan membayar hutang. “Juga terungkap, dengan modus yang sama pelaku diketahui berhasil memperdayai beberapa korban lainnya,” ujar Kapolsek Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya,” pungkas Kompol Ansori Samsul Bahri.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
