Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu

    Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu

    Editor by Editor
    03/02/2022
    in Politik & Pemerintahan
    Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pringsewu.lappung.com

    Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Pengesahan Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sumber: Kominfo Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Peraturan Daerah (Perda) Pokok-Pokok Pengelolaan  Keuangan Daerah Pringsewu Disahkan oleh DPRD Kabupaten Pringsewu. Pengesahan Perda ini, berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu bersama Pemkab Kabupaten Pringsewu.

    Berikut ini keterangan tertulis Kominfo Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Perda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu Disahkan Oleh DPRD Pringsewu:

    Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu. Pengesahan Perda tersebut melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung DPRD setempat. Pada Rabu (2/2/2022).

    Wakil Bupati Pringsewu Fauzi membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi. Mengatakan, tujuan disusunnya Perda tersebut untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berupa Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan. Juga sebagai tindak lanjut PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Amanat Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Perubahan mendasar, tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan cut off process dari penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggungjawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional”, katanya.

    Konsep dasar Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu. Menurut bupati, adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Serta memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan prinsip transparansi dan akuntabel. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar (clean and good governance).

    “Disahkannya Perda tersebut juga merupakan bukti nyata dari kerja keras anggota legislatif melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melaksanakan koordinasi dan hearing dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” ujarnya.

    Bupati Pringsewu berharap Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.

    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: DPRD PringsewuKeuangan DaerahPengelolaanPerdaPokok-PokokPolitik & PemerintahanPringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Galeri Batik Ramones Art 2 Diresmikan Fauzi

    Next Post

    Pembekalan UMKM Naik Kelas di Pringsewu

    Related Posts

    CEO Gemilang Lampung
    Politik & Pemerintahan

    CEO Gemilang Lampung, Gilang Ramadhan: Pilgub Lampung 2024 Mirza-Jihan Harga Mati!

    03/10/2024
    Caleg Terpilih DPRD Pringsewu
    Politik & Pemerintahan

    Daftar Caleg Terpilih DPRD Pringsewu Hasil Pemilu Tahun 2024

    06/03/2024
    Dapil Pringsewu 5
    Politik & Pemerintahan

    Penghitungan Suara Parpol dan Caleg di Dapil Pringsewu 5, Hasil Real Count KPU Data Masuk 98, 53 Persen

    05/03/2024
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Rumah Bakso Kabul

      Rumah Bakso Kabul UMKM Pringsewu Selatan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Cerita Sukses Vito 27 Koi Farm Di Kabupaten Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Daftar Caleg Terpilih DPRD Pringsewu Hasil Pemilu Tahun 2024

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengedar Sabu di Gadingrejo Dibekuk Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved