Pringsewu.Lappung.COM – Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Beri Peringatan Terkait Minyak Goreng, yang kini langka di wilayah Kabupaten Pringsewu. Terhadap pihak yang melakukan aksi borong dan penimbunan minyak goreng, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polri akan menindak tegas para pihak yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak. Demikian yang disampaikan Kapolres Rio Cahyowidi saat Beri Peringatan kepada seluruh pihak terkait kelangkaan minyak goreng.
Warning (peringatan) tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Melalui rilis Humasnya, pada Selasa (15/2/2022) siang.
“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujar lulusan Akpol 2002 ini.
Selain itu, Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dikatakan Rio, bahwa oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” kata Rio, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan. Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian.





Lappung Media Network