Pringsewu.Lappung.COM – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Pringsewu dan Wakil Bupati. Hal ini diselenggarakan karena Masa Jabatan Bupati Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi periode 2017-2022 akan segera habis. Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (17/03/2022).
Ketua DPRD Suherman memimpin Rapat Paripurna Agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Pringsewu dan Wakil Bupati ini. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua I Mastuah, dan Wakil Ketua II Rizky Raya Saputra. Serta dihadiri para jajaran Anggota DPRD Pringsewu.
Secara langsung Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengikuti agenda sidang paripurna ini. Turut didampingi oleh Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi, beserta jajaran OPD, forkopimda, dan elemen masyarakat Pringsewu.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya. Menyampaikan, permohonan maaf atas segala kekhilafan selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Fauzi selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2017-2022. Ia juga berharap silaturahmi yang telah terjalin akan terus berlanjut meskipun tidak lagi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.




Lappung Media Network