Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi Menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Tahun 2021. Hal ini disampaikannya melalui forum rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Pringsewu. Berlangsung pada Kamis (31/3/2022) di gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Hadir pula Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.
Bupati Sujadi saat Menyampaikan LKPJ Tahun 2021 ini. Mengatakan, bahwa berdasarkan PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tidak dikenal lagi istilah Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana sebelumnya.
Untuk LKPJ 2021, kata bupati, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2021 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2017-2022. “Secara makro berdasarkan indikator yang dipergunakan secara nasional, Visi Pringsewu Bersahaja (Berdaya Saing, Harmonis dan Sejahtera) telah mampu memenuhi target.
“Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator makro, diantaranya aspek Berdaya Saing, yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Daya Saing Daerah, aspek Harmonis yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Relasi Antarmanusia, dan aspek Sejahtera yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia,” kata Bupati Sujadi.





Lappung Media Network