Pringsewu.Lappung.COM – DPRD Pringsewu melalui Rapat Paripurna menyetujui Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2021. Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Pringsewu, pada Jumat (24/06/22).
Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman memimpin rapat paripurna ini, dihadiri oleh sejumlah 22 legislator dari 40 anggota DPRD Pringsewu. Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah hadir langsung pada rapat penting ini. Serta hadir jajaran Pemkab Pringsewu, dan Forkopimda.
Saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Pringsewu Tahun Anggaran 2021 ini. Adi Erlansyah menyampaikan, ia berharap dengan disahkannya Perda ini dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu. “Oleh karena itu, saran dan masukan serta rekomendasi atas Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini nanti akan menjadi perhatian, sehingga ke depan akan menjadi lebih baik lagi,” kata Pj Bupati Pringsewu.
Selanjutnya Pj Bupati menyampaikan, patut disyukuri bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2021. Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Ke depan tentunya akan menjadi tugas bersama untuk mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” pungkasnya.





Lappung Media Network