Pringsewu.Lappung.COM – Pemkab Pringsewu Sampaikan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2023. Hal ini diajukan melalui forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, berlangsung, pada Selasa (19/7/2022), bertempat di Gedung DPRD Pringsewu.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD. Diikuti dan dihadiri oleh para Anggota Legislatif Kabupaten Pringsewu.
Pemkab Pringsewu saat sampaikan KUA-PPAS ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Sekdakab saat membacakan sambutan tertulisnya menyampaikan, bahwa penyusunan dokumen Rancangan KUA-PPAS tahun 2023 mengacu pada dokumen RKPD 2023. Sebagai Dokumen Tahunan Penjabaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026.
Sekdakab Pringsewu juga menyampaikan, bahwa Rancangan KUA-PPAS, disusun dengan asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan RAPBD tahun 2023. Asumsi tersebut yaitu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pringsewu akan tumbuh antara 3,20-3,31%, tingkat Inflasi akan berada di kisaran 2,75%.
Juga tingkat kemiskinan akan berada di kisaran 9,60-9,50%, tingkat pengangguran pada kisaran 4,50-4,00%, IPM sebesar 70,08-71,00, rasio Gini berada pada kisaran 0,295-0,300 dan pendapatan per kapita penduduk Pringsewu 2023 sekitar 28,80-30,00 juta rupiah. Asumsi-asumsi dasar tersebut terkait erat dengan kebijakan yang akan diambil dalam rangka mendukung realisasi tema dan prioritas pembangunan pada 2023. Adapun tema pembangunan 2023 adalah Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Untuk Menunjang Pemulihan Ekonomi Daerah.





Lappung Media Network