Pringsewu.Lappung.COM – Pemkab Pringsewu kerja sama dengan PPKK Fisipol UGM, gelar Diklat SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Hal ini berdasarkan surat penawaran kegiatan Diklat dari PPKK Fisipol Universitas Gajah Mada No.102/PPKK/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui MoU antara Pemkab Pringsewu dengan PPKK Fisipol UGM untuk gelar Diklat SAKIP.
Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah hadir secara resmi membuka langsung Diklat ini, bertempat di kampus UGM (Universitas Gadjah Mada), Yogyakarta. Turut pula hadir Direktur PPKK (Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerja Sama) Fisipol UGM, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan bagian Pemkab Pringsewu.
Dalam kata sambutannya Adi Erlansyah mengatakan, bahwa Diklat SAKIP ini merupakan salah satu pengembangan kompetensi, berdasarkan PP No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut Pasal 203 Ayat (4) bahwa Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.
Kegiatan Diklat SAKIP ini, kata Adi Erlansyah melanjutkan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Menurut Perpres No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tupoksinya. “Yakni sebuah pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi-misi organisasi yang terukur, dengan sasaran atau target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network