Pringsewu.Lappung.COM – Penyidik Polres Pringsewu, melimpahkan berkas perkara Arif Setioko (52) tersangka kasus Narkoba kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Proses pelimpahan tersangka kasus Narkoba Arif Setioko ini, berlangsung pada Kamis (6/10/2022) siang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selain tersangka turut pula dilimpahkan barang buktinya, yakni berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, yang berhasil disita polisi dari tersangka saat penangkapan.
Diketahui bahwa, tersangka Arif Setioko, yang merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo ini. Dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Agustus yang lalu. Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Pringsewu, maka penyidik Satnarkoba melimpahkannya kepada JPU.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan, bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor: B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
