Pringsewu.Lappung.COM – Seorang bandar judi togel (Toto Gelap) di Gadingrejo, pada Selasa (28/3/2023), diciduk Satreskrim Polres Pringsewu.
Identitas bandar judi togel di Gadingrejo yang diringkus polisi ini adalah berinisial HIP alias Endro (45), merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa HIP alias Endro yang dalam kesehariannya bekerja disalah satu peternakan ayam di Gadingrejo ini, diringkus polisi saat sedang berada di areal kolam pemancingan di Pekon Wonodadi pada Selasa 28 Maret 2023, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, kata Iptu Feabo melanjutkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah ATM, 2 buah pena, 3 lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah buku rumusan togel dan uang tunai Rp 236.000.
“Ya benar, Selasa malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria inisial HIP atau biasa dipanggil Endro atas dugaan terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) online,” demikian ujar Iptu Feabo, pada Kamis (30/3/2023) siang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam praktik perjudian jenis togel ini, selain menerima pemasangan secara manual, pelaku juga menggunakan jejaring sosial Aplikasi What’s App. “Jadi sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel,” ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata juga menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel ini. Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membuka praktik perjudian togel karena butuh tambahan penghasilan.
“Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
