Pringsewu.Lappung.COM – Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Satresnarkoba Polres Pringsewu, pada Sabtu (8/4/2023), meringkus residivis pemakai sabu di Pekon Pujodadi.
Identitas residivis pemakai sabu di Pekon Pujodadi, yang diringkus polisi adalah berinisial MR alias Anin (50), merupakan warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Dalam keterangannya, Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mengatakan, jika pelaku diringkus polisi pada Sabtu 8 April 2023, malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat disergap di rumahnya MR diduga sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu di ruang dapur rumahnya.
“Dari tangan MR ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong,” kata Iptu Jumbadiyo, pada Selasa (11/4/2023) siang.
Lebih lanjut, Kapolsek Pardasuka juga mengatakan, jika pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung, Tanggamus.
“Ya, pelaku yang kami amankan ini seorang residivis kasus narkoba dan kasusnya sampai saat ini masih terus dikembangkan,” ujar Kapolsek Pardasuka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan ini, dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta,” pungkas Iptu Jumbadio.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di–> GOOGLE NEWS
