“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan siang tadi pukul 10.30 WIB,” ungkap Iptu Yudi Raymond, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, bahwa sebelumnya, tersangka Fanji Anjasmara ditangkap atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu. Fanji yang berperan sebagai pengedar sabu ini diamankan polisi pada Senin (30/5) sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat ditangkap ia sedang berada di rumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 7 buah plastik klip berisi 3,89 gram narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Atas perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal News Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
