Pringsewu.Lappung.COM – Seorang tersangka kasus Narkoba yakni Fanji Anjasmara, oleh penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, berlangsung pada Senin (26/9/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K menjelaskan, bahwa identitas tersangka kasus Narkoba yang dilimpahkan bernama Fanji Anjasmara (30), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
BACA JUGA: Polres Pringsewu Melimpahkan Tersangka Kasus Sabu kepada JPU
BACA JUGA: Perkara Narkoba Atas Tersangka Pangat Dilimpahkan kepada JPU
Sambung Kasat Narkoba, adapun barang bukti yang turut dilimpahkan, yakni berupa 7 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu.
Lebih lanjut Iptu Yudi Raymond menjelaskan, bahwa pelimpahan ini adalah menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor: B-1610/L.8.20/Enz.1/09/2022 tanggal 23 September 2022, tentang pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka Fanji Anjasmara sudah lengkap atau P21.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal News Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
