Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pringsewu gelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), yang menjadi sasaran operasi kali ini sebuah Tempat Prostitusi. Hasilnya Polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55). Yakni warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi sebagai mucikari.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK. Menjelaskan, bahwa tersangka JM diamankan Polisi di rumahnya pada Kamis (17/2/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB. “Dirinya diciduk polisi atas dugaan telah terlibat dalam perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari,” ungkap Wakapolres Doni Dunggio.
Lanjut Wakapolres menerangkan, bahwa dalam kegiatan Buka Tempat Prostitusi tersebut. Tersangka menyiapkan sejumlah wanita Penjaja Seks Komersil (PSK) guna di tawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp 200 ribu sekali main. Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Dari pekerjaan tersebut tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu sekali main.
“Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya, di Mapolsek Pringsewu Kota pada Jumat (18/2/2022) siang.
Sementara itu Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri. Menambahkan, bahwa tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini. Menurut pengakuan tersangka, ia nekat melakukan praktik prostitusi lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP, 1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Menegaskan, bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainnya. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal. “Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas. Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal,” tegasnya.
