Sambungnya, ke depan, menjadi tugas kita bersama untuk mempertahankan capaian tersebut dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Adi Erlansyah menyampaiakan, bahwa terkait Sistem Pengendalian Intern atas temuan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Telah disampaikan laporan tertulis dan dikoordinasikan dengan Sekretariat DPRD. Serta perangkat daerah terkait untuk segera ditindaklanjuti, dan berharap dapat segera diselesaikan.
“Sehingga predikat tercepat dan tertinggi sebagaimana diperoleh Kabupaten Pringsewu untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun anggaran 2020 lalu dengan capaian 99.78% dapat dipertahankan, dan ke depan bahkan menjadi lebih baik lagi,” kata Pj Bupati Pringsewu.





Lappung Media Network