Pringsewu.Lappung.COM – Lembaga Legislatif DPRD Pringsewu menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Sidang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021. Rapat berlangsung pada Senin (13/6/2022), bertempat di Gedung DPRD Pringsewu. Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah hadir Langsung mengikuti rapat paripurna ini.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para Wakil Ketuanya. Serta diikuti oleh para Anggota DPRD Pringsewu. Sekretaris Daerah Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah turut pula hadir mendampingi Pj Bupati. Juga ikut menghadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu.
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sidang paripurna ini mengatakan, bahwa tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 yang dijabarkan secara rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020. “Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” kata Pj Bupati.
Kemudian berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu tahun 2021 yang berakhir pada 31 Desember 2021. “Atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021, Pringsewu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kali secara beruntun, yang merupakan buah dari hasil kerja keras semua pihak,” ujarnya.
