Pringsewu – Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), pada Rabu (6/42022) sekira pukul 18.15 WIB, kembali merenggut korban jiwa. Kali ini korbannya bernama Indah Lestari (20), seorang warga RT 02/RW 01 Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih.
Korban tewas akibat sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil Dump Truck. Titik lokasi kejadian kecelakaan berlokasi di Jalan Provinsi Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo.
Menurut keterangan tertulis pihak Polres Pringsewu. Dijelaskan, bahwa Korban Indah sempat dilarikan ke rumah sakit di Pringsewu. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialami setelah kejadian kecelakaan lalu lintas. Ia mengalami luka parah, yakni luka patah kaki kiri, luka terbuka dada sebelah kanan, dan patah tulang leher belakang.
Kecelakaan itu melibatkan antara sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang dikemudikan korban dengan Dump Truck Dyna BE 9164 VF. Truck tersebut dikemudikan oleh Idial (44) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidarya. Mengungkapkan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di ruas jalan Provinsi Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Pada Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 18.15 WIB.
“Kejadian bermula dari melajunya Honda Beat yang dikemudikan korban dari arah Pringsewu menuju Sukoharjo hendak menghindari lubang yang ada didepannya,” ujar Ridho melalui Humas Polres Pringsewu, pada Kamis (7/42022).
Ironisnya korban dan sepeda motornya terjatuh ke kanan jalan. Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melaju Dump Truck Dyna BE 9164 VF. “Karena jarak antar kedua kendaraan saat itu sudah sangat dekat, sehingga tabrakan terjadi,” ungkap Ridho mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Lanjut Kasat, peristiwa itu, menyebabkan kerusakan kendaraan dan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun pengemudi sepeda motor tersebut, Indah Lestari tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.
“Atas kejadian itu, polisi lalu lintas melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Status Quo TKP. Serta mengamankan barang bukti untuk penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Kasat Lantas.
