Pringsewu.Lappung.COM – Lantaran menjadi tersangka kasus penipuan di Pringsewu, seorang wanita paruh baya, pada Kamis (19/1/2023), ditangkap Polres Pringsewu.
Identitas wanita tersangka kasus penipuan di Pringsewu, yang ditangkap adalah berinisial M (56). Dirinya ditangkap aparat kepolisian, lantaran kerap menipu para korbannya. Tidak adanya itikad baik dari M, kemudian para korban melaporkannya kepada polisi.
Menurut informasi pihak kepolisian, bahwa pelaku M yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini, melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi sebagai pedagang Sembako. Jumlah korban dari kasus penipuan ini mencapai puluhan orang. Korbannya tidak hanya warga Kabupaten Pringsewu, tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lainnya.
Adapun modus penipuan ini, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban. Pada awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi, pelaku M kemudian tidak lagi membayar barang-barang yang dibelinya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai puluhan juta hingga ada yang mencapai angka fantastis sebanyak ratusan juta rupiah.
Menurut salah satu korban penipuan yaitu Sarminah (70) warga asal Kecamatan Gadingrejo, ia mengatakan tadinya saya berharap uang saya 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan. Namun pelaku M tidak ada itikad baik, maka kasus penipuan ini di proses secara hukum.
“Saya atas nama pribadi dan temen-temen korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada Polres Pringsewu yang telah bekerja keras hingga pelaku dapat ditangkap,” ujar Sarminah.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Madia Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
