Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pardasuka, pada Kamis (19/1/2023) siang, limpahkan tersangka jambret Ponsel ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan berkas perkara berikut barang buktinya ini adalah atas nama tersangka inisial HP (23). HP merupakan tersangka Curas dengan modus menjambret Ponsel milik korban. Peristiwa kejahatan ini terjadi di Jalan Raya Pardasuka, pada 20 November 2022 yang lalu.
Berita Terkait: Polsek Pardasuka Tangkap Pelaku Jambret Ponsel, 3 Plaku Lainnya Masih Diburu
Terkait Polsek Pardasuka limpahkan tersangka jambret Ponsel ini, dalam keterangan Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa pelimpahan ini adalah menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-63/L.8.20/Eoh.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka HP sudah lengkap atau P21.
“Untuk itu, berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b dan pasal 138 ayat (1) KUHAP maka tersangka, berikut berkas perkara dan barang bukti kita limpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” ungkap Iptu Jumbadiyo, pada Kamis (19/1/2023) siang.
Lebih lanjut, Kapolsek Pardasuka mengatakan, adapun barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 1 unit HP merk Realmi C11 milik korban yang berhasil dicuri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
