Pringsewu.Lappung.COM – Jumlah kasus Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) di Pringsewu, pada kurun waktu Tahun 2022 adalah sebanyak 66 Kasus.
Angka jumlah kasus Narkoba di pringsewu Tahun 2022 ini, disampaikan pihak Polres Pringsewu saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, pada (31/12/2022), di Mapolres setempat.
Juga disampaikan, bahwa dari data 66 kasus penyalahgunaan Narkoba di Pringsewu ini, Polres Pringsewu berhasil mengamankan sejumlah 91 orang tersangka.
“Polres Pringsewu berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2022,” ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (31/12/2022).
Kapolres Pringsewu juga mengatakan, bahwa kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2021 lalu terdapat 75 kasus penyalahgunaan Narkoba dan semuanya terselesaikan. Tahun ini menurun diangka 66 kasus,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
