Selain melakukan mitigasi, pihaknya juga pengecekan sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian, administrasi dan SOP pelayanan publik, rumah tahanan dan juga sikap tampang atau performance personel.
“Selain itu juga untuk memastikan bahwa personel profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Propam juga menekankan kepada personel untuk tidak melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan institusi Polri.
“Jika ditemukan adanya personel yang melakukan pelanggaran etika dan profesi, akan kami tindak tegas, dan sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Mengatakan, telah melakukan langkah-langkah guna antisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh personel.
Beberapa diantaranya yakni melakukan pembinaan etika profesi, pembinaan rohani, pemeriksaan tes urine mendadak, dan razia tahanan.
“Selain itu, pengawasan melekat secara berjenjang dari para unsur pimpinan juga tetap dilakukan setiap bagian hingga unit terkecil, baik ditingkat Polres dan Polsek,” jelasnya.





Lappung Media Network