“Tersangka WD diamankan Polisi dirumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, pada Jumat (20/5/2022) siang.
Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, tersangka yang bertugas sebagai kasir mengaku, dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan Es Krim kepada perusahaan ditempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022.
Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online.
“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp 255.788.500,” terang Kapolsek.
Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Gadingrejo.
