Setelah melakukan proses interogasi, pada Selasa (22/3/2022) dinihari sekira pukul 00.30 WIB, polisi kembali meringkus tersangka AS saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Pringsewu.
“Tersangka AS, merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC,” jelasnya.
Ditambahkannya, berselang satu jam kemudian, polisi kembali meringkus SF, saat sedang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
Dalam proses penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali mengamankan barang bukti, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu. “Seluruh BB diakui milik SF yang didapat dari AS,” ungkapnya.
Atas keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, ketiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, dalam proses penyidikan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.
