Pringsewu.Lappung.COM – Ketika asyik nongkrong, seorang DPO Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dibekuk Polsek Pringsewu Kota, pada Senin (15/5/2023).
Identitas DPO Kasus Curanmor yang dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota ini adalah inisial HS (26), merupakan warga asal Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.A.P, M.H mengatakan, bahwa pelaku HS diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu pada Senin 15 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
“Ya benar dini hari tadi Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak setahun yang lalu,” demikian ujar Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Senin (15/5/2023) siang.
Lebih lanjut, Kompol Ansori menyampaikan, saat proses penangkapan, pelaku yang berstatus residivis kasus penipuan dan penggelapan ini sempat melakukan upaya perlawanan kepada polisi. Namun akhirnya pelaku dapat dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dibekuk saat sedang asyik nongkrong di seputaran tugu pengantin Gedongtataan, Pesawaran,” ungkap Kompol Ansori Samsul Bahri.
Kapolsek Pringsewu Kota juga menjelaskan, bahwa pelaku HS ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BE 4972 UP milik korban Sukadi (56), merupakan warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu. Kejadian Curanmor ini pada Minggu (22/5/2022) yang lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
