Pringsewu.Lappung.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu Dr.Fauzi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Hal ini terkait keputusan Kejari Pringsewu, menyelesaikan perkara secara Restorative Justice terhadap salah satu pelajar di Pringsewu yang diduga menadah satu unit ponsel yang dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar sekolah secara online atau daring.
BACA JUGA: Pekon Tanjung Rusia Bangun Kolam Renang
BACA JUGA: Jambore Layangan di Pringsewu Sukses Terlaksana
“Atas nama LPA Kabupaten Pringsewu dan sekaligus juga atas nama Pemkab beserta masyarakat Pringsewu. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ade Indrawan selaku Kajari Pringsewu. Beserta seluruh jajaran Kejari Pringsewu yang telah memutuskan perkara anak dengan Restorative Justice,” katanya, pada Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: Pelaku UMKM di Pringsewu Berharap Dukungan Pemda
BACA JUGA: Kafilah MTQ Kabupaten Pringsewu Dikunjungi Wabup
Ketua LPA Pringsewu, yang juga Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu ini. Berharap apa yang dilakukan Kejari Pringsewu bisa menjadi contoh bentuk penyelesaian perkara yang bisa diselesaikan menggunakan Restorative Justice.
“Keputusan ini sangat manusiawi, hal ini agar dapat dijadikan contoh dalam penyelesaian sebuah perkara. Dengan memenuhi rasa keadilan yang benar-benar diwujudkan dan dirasakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tersebut, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.





Lappung Media Network