Setelah penangkapan SBA, berselang sekitar satu jam, kemudian polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku MGR. Saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. Dari pelaku MGR ini, polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
“Jadi dari kedua tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram,” ujar Iptu Yudi Raymond, disampaikan melalui siaran pers Humas Polres Pringsewu, pada Senin (1/8/2022) siang.
Kasat Narkoba melanjutkan, sedangkan tiga tersangka lainnya, diringkus polisi pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 WIB. Lokasi penagkapan di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
