Tersangka ZZA dan AR diringkus Saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah Halte di tepi ruas Jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.
Sementara itu tersangka BY, diamankan polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, setelah tersangka ZZH dan AR bernyanyi keterlibatan dirinya. “Dari tersangka BY polisi juga berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 buah plastik klip bekas pakai” ungkap Kasat Narkoba.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, bahwa dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan. “Kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut yakni SBA dan MGR,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
