Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 yang lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Sebelum dicuri HP milik korban sedang diisi dayanya di ruang tengah rumahnya. Tersangka Nur dapat masuk ke dalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebilah obeng.
“Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 Juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.
Berbekal laporan korban, kata Kapolsek meneruskan, Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berupaya melakukan penangkapan namun tersangka sudah melarikan diri.
“Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus di Wilayah Kabupaten Pesawaran,” ungkap Iptu Poltak.
