Lanjutnya, Dalam operasi ini, Polri akan fokus untuk menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai cukup sering dilakukan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari kepolisian.
Ketujuh target tersebut yakni, pertama Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, kedua Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian keempat, Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), kelima, Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, keenam, Pengendara kendaraan yang melawan arus. Juga ketujuh Pengendara yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan dan Over Dimention Over Loading (ODOL).
“Dalam operasi Polri tidak menargetkan tilang, namun bila petugas di lapangan menemukan pelanggaran tersebut tetap akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adhidharya meminta masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak ada kecelakaan, sehingga tercipta keselamatan untuk semua pihak. “Tetap patuhi Peraturan Lalu Lintas dan patuhi Protokol Kesehatan,” ujarnya.





Lappung Media Network