Kasat Reskrim dalam rapat ini juga menegaskan, kepada jajarannya untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan dan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila SOP dijalankan dengan tepat dan benar, hasil penanganan perkara akan menjadi transparan dan akuntabel. Di samping itu, akan menghindarkan penyidik Reskrim dari komplain masyarakat,” ungkapnya.
Iptu Feabo juga menekankan kepada jajaran Reskrim Polres dan Polsek tentang pentingnya pengisian aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan atau e-MP, yang di dalamnya memuat data penyidik, jenis perkara yang ditangani, indeks penilaian kinerja penyidik, data DPO dan lain sebagainya. “Sehingga masyarakat bisa dengan mudah memantau sejauh mana perkembangan penyidikan perkara yang dilaporkannya,” katanya.
Lebih lanjut Iptu Feabo menambahkan, bahwa kasus kriminalitas pada tahun 2022 yang terjadi di Kabupaten Pringsewu sebanyak 212 kasus. Hal ini didominasi kejahatan konvensional seperti Curat, Curanmor, Perjudian, Penipuan dan juga Kasus Asusila.
Dari 212 kasus itu, pihaknya berhasil menyelesaikan 170 kasus atau 80,6 persen.
“Oleh karena itu, pada tahun 2023 ini kami berharap pelayanan kepolisian di bidang penyidikan bisa lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
