Ia juga menyebutkan, bahwa berdasarkan data Tahun 2021 yang lalu, angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Jejama Secancanan sebanyak 91 kasus. “Artinya untuk jumlah kecelakaan lalu lintas di Pringsewu ada penambahan kasus dibanding tahun lalu,” kata AKBP Rio.
Sementara itu, pada tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri menjelaskan, bahwa selain 103 kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat juga 1.233 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. “Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu yakni 2.147 kasus,” ujar Iptu Khoirul Bahri.
Lebih lanjut Iptu Khoirul menjelaskan, bahwa rata-rata yang mengalami kecelakaan lalu lintas berusia 15-40 tahun. “Angka Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) di Pringsewu didominasi pelajar usia 15-20 tahun. Selain itu, pelajar usia 15-20 tahun ini juga mendominasi angka pelanggaran lalu lintas,” kata dia.
Atas data ini, Kasat Lantas mengimbau, agar orang tua dan juga guru untuk mengawasi dan melarang kalangan pelajar yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan ke sekolah. “Anak sekolah sebaiknya jangan diberikan kendaraan sendiri untuk ke sekolah. Berbahaya! Pengetahuan akan lalu lintasnya juga belum baik,” tutupnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network