Warga yang mendengar teriakan korban, kata Kasat Reskrim melanjutkan, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap, berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian. Sementara salah satu tersangka, berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan.
“Salah satu pelaku panik saat dikejar massa lalu terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan Polisi bersama warga masyarakat berjarak sekitar 500 meter dari TKP pencurian,” terang Feabo.
Diungkapkan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Tersangka diketahui sudah melakukan empat kali pencurian dengan sasaran sepeda motor dengan TKP Pasar Gadingrejo, Kolam Renang Grojogan Sewu, Masjid Al Islah Pagelaran dan terkahir di masjid Jami KH Gholib Pringsewu.
“Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Pringsewu. Namun saat ini masih terus kami lakukan pengembangan,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kini pelaku telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian. “Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” terangnya.
Agar hal serupa tidak terjadi kembali, dalam kesempatan tersebut. Kasat Reskrim mengimbau, agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya.
“Beberapa tips aman saat memarkirkan kendaraan antara lain dengan memarkirkan sepeda motor di posisi aman, mengunci stang ke sebelah kanan dan juga memasang kunci pengaman tambahan,” tutup Feabo Adigo Mayora Pranata.
(Herry Alam/Rls)
