Namun setelah tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan, terungkap bahwa tersangka sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan barang elektronik. Dengan TKP di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.
“Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” ujar Kompol Ansori Samsul Bahri.
Diungkapkan juga oleh Kapolsek, bahwa sepeda motor hasil kejahatannya oleh tersangka di jual dengan harga bervariasi mulai dari 2 hingga 3 juta. “Dan uangnya habis dipergunakan untuk bersenang-senang, salah satunya membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Kompol Ansori juga menyampaikan, bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkasnya.
