Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu gelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Senin (18/7/22), bertempat di Aula Kolam Renang Paris, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Kabag SDM (Sumber Daya Manusia) Polres Pringsewu Kompol Efendi Koto, SH. Adapun para peserta yang hadir adalah para personel satuan fungsi Polres Pringsewu dan Polsek jajaran. Sementara itu narasumbernya adalah Kasi Propam Polres Pringsewu Ipda Mulyono dan Kasi Pengawasan Iptu Sudirman.
Terkait Polres Pringsewu Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2020 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 ini. Kompol Efendi Koto menjelaskan, bahwa tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran.
Kabag SDM berharap dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 tahun 2022 ke depannya anggota Polri khususnya Polres Pringsewu dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang. “Dan setiap dalam menjalankan tugas agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri,” harapnya.
