Kepada polisi, tersangka RS yang juga tercatat sebagai residivis kambuhan ini. Mengakui baru sekali melakukan aksi kriminalitas di wilayah Kabupaten Pringsewu. Namun sebelumnya, ia mengakui pernah melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Menurut keteranga pelaku, ia nekat menjambret lantaran terdesak kebutuhan membayar hutang sebesar Rp 1,4 Juta. “Barang yang didapat dari hasil menjambret dijual dan uangnya sebagian dipergunakan untuk membayar hutang. Sebagian lagi dipergunakan untuk bersenang-senang,” ujar Iptu Poltak Pakpahan.
Kemudian Kapolsek Sukoharjo menambahkan, selain tersangka RS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP hasil menjambret serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo,” tutur Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Tersangka RS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya di Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
