Pringsewu.Lappung.COM – Lantaran turut terlibat dalam aborsi, Polres Pringsewu menetapkan status tersangka terhadap seorang wanita asal Bandarlampung.
Penetapan tersangka baru ini, masih terkait dengan kasus penemuan mayat bayi di Pekon Parerejo, beberapa hari lalu. Adapun Identitas tersangka baru ini adalah seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Berita Terkait: Penemuan Mayat Bayi di Pekon Parerejo, Polsek Gadingrejo Selidiki Kasus Ini
Berita Terkait: Polisi Tangkap Seorang Wanita Terduga Pembuang Bayi di Pekon Parerejo
Berita Terkait: Wanita Inisial R Jadi Tersangka, Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pekon Parerejo
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa penetapan tersangka baru ini setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan adanya alat bukti serta hasil gelar perkara.
Sambung Kasat Reskrim, bahwa RP merupakan rekan kerja tersangka R saat masih sama-sama bekerja pada salah satu Koperasi di Bandarlampung.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
