Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang-barang tersebut dari AH senilai Rp 650 ribu. Berdasarkan pengakuan RA, satu jam kemudian polisi meringkus AH dirumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.
Mengetahui dijemput Polisi, Tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatanya.
Dihadapan Polisi tersangka AH mengaku sudah 4 kali membobol bengkel milik korban. Pencurian tersebut hanya dilakukan seorang diri dan barang hasil pencurian dibawa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan dijual kepada RA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu mengetahui perkara pencurian yang dilaporkannya berhasil diungkap Polisi. Nurul Azhari mengaku senang dan mengapresiasi kecepatan Polisi dalam menangkap pelaku.
“Saya tahu bengkel saya dibobol maling pada Selasa 12 April kemarin, kemudian Rabu pagi saya laporkan dan Alhamdulillah Rabu malam sudah tertangkap pelakunya,” tutur pria lajang asal Pringsewu Barat itu.
Nurul menuturkan, sudah dua bulan bengkel miliknya tersebut tutup lantaran sedang dalam proses renovasi. Kemudian pada Selasa 12 April dirinya mengecek ke bengkel miliknya, saat mau masuk ternyata gerendel pengunci pintu telah rusak dan sejumlah barang juga telah hilang. “Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja cepat Polisi dalam mengungkap kasus pencurian yang saya laporkan,” pungkasnya.
