Rio melanjutkan, BB kendaraan truk disita Polisi di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Pada Kamis (17/2/2022) dini hari sekira 00.30 WIB.
“Saat diamankan kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan sedang berupaya merubah ciri khas kendaraan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, pada saat terjadinya kecelakaan tersangka mengaku sedang mengemudikan truk BE 9086 GK yang bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo.
BERITA TERKAIT: Lakalantas di Jalinbar Pajaresuk Satu Korban Tewas
Pada saat melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai korban dan orangtuanya, namun pada saat sedang mendahului dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk, lalu tersangka berusaha menghindar ke kiri hingga membentur sepeda motor korban.
“Tersangka mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut diamuk massa,” terangnya.
Selain itu, beberapa hari setelah kejadian tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban Angela Yesa untuk memastikan kondisinya. “Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan, merasa terhantui perasaan bersalah, namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
