Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Yang disampaikan kepada polisi tentang maraknya peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
“Berbekal laporan itu, Satnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang kemudian melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan pelaku,” kata Iptu Raymond.
Pelaku, kata Iptu Yudi Raymond meneruskan, diamankan polisi sepulang dari membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran. Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.
Saat akan ditangkap, pelaku ketahuan membuang sebuah bungkusan ke jalan. Setelah dilakukan pencarian bungkusan yang di buang tersebut, akhirnya oleh anggota di lapangan berhasil menemukannya. Bungkusan yang dibuang pelaku ternyata barang bukti narkotika jenis sabu. “Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 1 paket sabu seberat 0.23 gram, 1 unit HP dan alat hisap sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Iptu Yudi Raymond menambahkan, bahwa kasus ini masih terus didalami Satresnarkoba Polres Pringsewu. Sementara itu dalam proses penyidikan pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
