“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP, alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu,” ujar Khairul Yassin melalui rilis tertulis humas Polres Pringsewu, pada Senin siang (21/3/2022).
Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu dan Pesawaran. Tak hanya mengedarkan, ia juga mengakui bahwa sebagian sabu tersebut juga sering dipakai sendiri olehnya.
“Barang haram yang dijual belikan tersebut, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi,” kata Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pringsewu. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Khairul Yassin Ariga.
