Pringsewu.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Pringsewu, pada Sabtu (7/1/2023), meringkus seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pardasuka.
Menurut keterangan pihak kepolisian, bahwa identitas pengedar sabu di Kecamatan Pardasuka yang ditangkap aparat adalah berinisial SB (37), merupakan warga Pekon Pardasuka. Menurut catatan kepolisian, SB merupakan residivis atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa tersangka SB diamankan polisi di rumahnya pada Sabtu (7/1/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram Narkoba jenis sabu. Namun akhirnya SB tidak bisa mengelak lagi, setelah polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu di rumahnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
