Setelah tersangka berhasil diamankan, dalam proses penggeledahan Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. “BB kami dapatkan dari saku baju yang dipakai tersangka,” imbuhnya.
Dalam proses interogasi, dihadapan polisi tersangka mengaku sedang dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pemesan berinisial F yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, selanjutnya tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
