Pringsewu – Seorang pemuda terduga pelaku Pengedar Sabu inisial DY (25) Warga Pekon Margakaya berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu. Saat proses penangkapan dan penggeledahan aparat berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku. Yakni, berupa dua buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram ini disembunyikan DY dalam bungkus rokok.
Terkait Penangkapan Pengedar Sabu Warga Margakaya, menurut Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Ia menjelaskan, bahwa DY disergap Polisi pada Rabu (21/4/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB, saat hendak mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pemesan.
“Tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan pesanan sabu dan berada di ruas Jalan Pekon Margakaya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan Kepada petugas,” ujar Kasat Narkoba pada Sabtu (23/4/22) siang, melalui Rilis tertulis Humas Polres Pringsewu.
Lanjut Kasat, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh DY.
“Berbekal informasi masyarakat, lalu personel melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang AKP Khairul Yassin Ariga.
