Pringsewu.Lappung.COM – Seorang pengedar sekaligus pemakai sabu di Pringsewu Utara, pada Minggu (8/1/2023) dini hari, dibekuk Satresnarkoba Polres Pringsewu.
Menurut keterangan pihak Satresnarkoba Polres Pringsewu, bahwa identitas pengedar sekaligus pemakai sabu di Pringsewu Utara yang ditangkap adalah berinisial NOF alias Sindop (31), merupakan warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa pelaku diringkus saat berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara. Penangkapan berlangssung pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam proses penggeledahan, kata Iptu Yudi Raymond meneruskan, dari tas yang dibawa pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 0.29 gram, 1 buah kaca pirek, 2 buah plastik klip kosong dan 2 buah korek api. “Barang bukti narkotika tersebut diakui milik pelaku dan rencananya akan dipakai sendiri olehnya,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa usai dilakukan pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai sales rokok ini, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Mesuji.
Selain untuk dipakai sendiri pelaku juga mengaku sering mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya. “Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap dan menangkap pelaku lainnya,” imbuh Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun lamanya,” tutup Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
