Untuk diketahui, pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk. Telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, penumpang sepeda motor atas nama Angela Yesa (18), mahasiswi ITERA, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian. Sementara itu pengendara truk melarikan diri.
Berkat kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak. Akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi.
Dihadapan Polisi, tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh. Ia mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut diamuk massa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.




Lappung Media Network