Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Penyidik Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara Narkoba kepada JPU

    Penyidik Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara Narkoba kepada JPU

    by Editor
    14/07/2022
    in Hukum & Kriminal
    Penyidik Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara Narkoba

    Tersangka Kasus Narkoba Inisial IA (23) Berkas Perkaranya Telah Dilimpahkan Oleh Pihak Kepolisian Kepada Pihak Kejari Pringsewu. (Humas Polres Pringsewu).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Pringsewu Melimpahkan berkas Perkara Narkoba jenis sabu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Kamis (14/7/2022) siang.

    Adapun berkas perkara ini atas nama Tersangka Inisial IA alias Ichan (23) warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Selain tersangka sejumlah barang bukti atas perkara ini juga telah diserahkan kepada pihak JPU.

    Terkait Penyidik Polres Pringsewu Melimpahkan Perkara Narkoba ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, S.H menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1149/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P21.

    Menurut Kasat Narkoba, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. “Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ujar Iptu Yudi Raymond.

    Kasat Narkoba juga mengungkapkan, bahwa sebelum dilimpahkan tersangka IA ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu sejak 19 Maret 2022 yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: JPU (Jaksa Penuntut Umum)Kasat NarkobaKepadaMelimpahkanPenyidikPerkara NarkobaPolres PringsewuYudi Raymond
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kegiatan Asesmen Jabatan Bhabinkamtibmas di Polres Pringsewu

    Next Post

    Aplikasi SIDOMASPAR Diapresiasi Kapolres Pringsewu

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Fakta atau Mitos: Membaca Arti Garis Tangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! 5 Teknologi Ini Sudah Menguasai Hidup Kita Sehari-hari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Teknologi Sains Masa Depan Akan Mengubah Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Sejarah Kiai Haji Ghalib di Padang Suryo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seorang Nenek Bunuh Diri di Pekon Ambarawa Barat, Terjun ke Sumur Sedalam 10 Meter

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version