Yakni melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/319/V.26/HK/D.13/2022 tertanggal 18 Mei 2022. “Oleh sebab itu kita patut berbangga karena Pringsewu menjadi salah satu kabupaten yang telah ditetapkan sebagai Sentra Industri Kerajinan sekaligus Desa Wisata Kampung Tapis di Provinsi Lampung,” kata Adi Erlansyah.
Sambungnya, guna menunjang pengembangan Sentra Industri Kerajinan dan Desa Wisata Kampung Tapis ini, maka dibutuhkan inovasi dan kreasi produk-produk tapis dan turunannya dari para perajin tapis, untuk mendukung tempat-tempat wisata yang ada.
Menurut Adi Erlansyah, pelatihan ini lebih fokus pada pengembangan desain Tapis dalam rangka memunculkan ciri khas motif Tapis bagi Kabupaten Pringsewu. Serta untuk mempersiapkan para perajin tapis agar dapat masuk ke pasar global menggunakan teknologi digital.
Adi Erlansyah berharap agar pelatihan ini dapat meningkatkan keahlian para pelaku usaha Industri Kecil Menengah, khususnya di sektor kerajinan kain Tapis, sehingga dapat terus menggali potensi yang ada di dalam diri agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas. “Serta sesuai dengan permintaan pasar, sehingganya para perajin dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana penunjang untuk memasarkan produk-produk Tapis yang dihasilkan,” ujarnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
